Istri Meninggalkan Rumah Tanpa Izin Suami
Pertanyaan:
Saya mau tanya. Jika dalam pernikahan, suami hanya memberikan nafkah batin sedangkan lahir tidak terpenuhi, apa hukumnya? Dan apabila sang istri tidak tahan dan prgi meninggalkan sang suami selama 2 tahun, istri tidak mendapat nafkah lahir maupun batin, apakah istri bisa minta cerai kepada suami? Karena tidak tahan dengan rumah tangga yang dalam keadaan pisah ranjang dan tidak bisa dipertahankan. Bagaimana solusinya menurut Ustadz? Makasih.
Dari: Dewi Listyawati (dewi**@yahoo.***)
Jawaban:
Istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami. Jika memang suami tidak memberi nafkah lahir, Anda boleh minta cerai. Konsultasikan lebih lanjut masalah ini di BP4 KUA setempat.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.Pi. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/6557-bolehkah-istri-meninggalkan-rumah-tanpa-izin-suami.html